Posted by admin on August 9th, 2012 in
Ketentuan dan Syarat :
- Mahasiswa telah mengikuti proses perkuliahan minimal 2 semester.
- Memiliki alasan tertentu yang dapat diterima secara rasional.
- Cuti kuliah maksimal 2 semester baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan cuti kuliah kepada Ketua Stain Watampone.
- Pengajuan Surat cuti minimal satu bulan sebelum masa pendaftaran ulang persemester.
- Surat permohonan cuti harus melampirkan : (Bukti pembayaran SPP, KRS , dan Persetujuan dari PA/Prodi/Jurusan)
- Membayar uang administrasi cuti kuliah.
- Mahasiswa yang telah menjalani cuti kuliah. wajib melakukan pendaftaran ulang pada semester berjalan.
Komentar di Stain