Posted by admin on August 9th, 2012 in
Syarat dan Ketentuan :
- Perubahan, Penukaran dan Pembatalan Matakuliah hanya diperkenankan dalam batas waktu 1 minggu setelah perkuliahan dimulai.
- Setiap Perubahan, Penukaran dan Pembatalan Matakuliah harus atas persetujuan Penasehat Akademik (PA) dan dicatat pada KRS.
- Mahasiswa yang terlambat melaporkan Perubahan, Penukaran dan Pembatalan Matakuliah dinyatakan tidak lulus pada matakuliah tersebut.
Komentar di Stain