Posted by admin on August 9th, 2012 in
- Ujian matakuliah diselenggarakan secara tertulis, lisan, praktikum, penulisan naskah, penugasan dan atau gabungan
- Ujian dilakukan apabila telah melakukan pertemuan minimal 12 kali.
- Mahasiswa yang boleh ikut ujian, apabila telah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 75% kehadiran tatap muka.
- Tidak ada pengulangan ujian untuk suatu matakuliah setelah berlangsung ujian semester.
- Perbaikan nilai matakuliah hanya dapat dilakukan dengan memprogram ulang dan mengikut perkuliahan kembali.
Komentar di Stain